Logo Saibumi

Sidang Lanjutan Perselisihan Tiga Terdakwa Dengan Nakes, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan 2 Nama

Sidang Lanjutan Perselisihan Tiga Terdakwa Dengan Nakes, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan 2 Nama

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan tiga terdakwa terkait perselisihan dengan tenaga kesehatan (nakes), yakni AW, NV, dan DM di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (26/10/2021).

 

Jalannya persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Bey Sujarwo bertanya kepada korban, terkait dua nama yakni Esi Monika Angelia, dan Septisia. Namun, korban tidak mengenali kedua nama tersebut

BACA JUGA: Posko Sekretariat Siber Pungli Kosong Tak Berpenghuni, Bagai Rumah Hantu

 

"Saudara Kenal nama itu,? "Tanya Sujarwo.

 

"Saya tidak mengenal," kata Rendy,

 

"Yakin?," tanya Sujarwo

 

"iya saya, enggak kenal," Jawab Rendy".

 

Kemudian, Jarwo pun menunjukan dokumen dan menerangkan ke Majelis Hakim, kalau nama pelapor dalam perstiwa tersebut sesuai dengan laporan di Polsek Kedaton yakni Esi Monika Anjelia, sedangkan Septicia merupakan nama yang tercantum dalam visum perkara tersebut.

 

Sujarwo juga memaparkan, beberapa hari sejak peristiwa tersebut, orang tua terdakwa meninggal. Salah satu faktornya, karena kesulitan mendapatkan oksigen.

 

"Majelis Hakim, saya minta untuk sidang selanjutnya, tolong Esi Monika Angela, Septisia, dan Dokter yang menangani visum (korban) dihadirkan di persidangan," tegas Jarwo.

 

Kemudian terdakwa AW sempat memberikan tanggapan atas keterangan korban Rendy terkait adanya upaya perdamaian, di mana Awang dan keluarganya menemui keluarga Rendy.

 

Namun pertemuan guna mediasi dan perdamaian, hingga permintaan unuk mencabut laporan tidak kunjung terjadi.

 

"Ada permintaan (perdamaian) yang tidak bisa dipenuhi, bisa saya jelaskan sekarang,"kata AW sambil bertanya ke Majelis Hakim.

 

Namun Majelis Hakim, meminta rencana AW untuk memaparkan permintaan oleh pihak korban tidak perlu dipaparkan lebih lanjut.

 

"Nanti aja, karena kan terdakwa menanggapi keterangan saksi (korban), nanti aja ada waktunya, ketika mendengarkan keterangan terdakwa," tutur Majelis Hakim.

 

Dalam persidangan, disebutkan pada malam kejadian itu terdapat tiga tabung oksigen di Puskemas Kedaton, yakni berada di ruang umum, ruang gawat darurat, dan juga di dalam ambulance.

 

Rendy juga berujar pihaknya tidak memberikan tabung oksigen, karena sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun ketika ditanya secara rinci, poin-poin SOP, ia tidak memaparkan secara rinci.

 

Sementara itu saksi lainnya atas nama Dr. Annisa, yang merupakan dokter intership yang berdinas di Puskesmas Kedaton mengatakan, penanggung jawab tindakan adalah Doktet Adi selaku dokter definitif, terkait SOP pengambilan kebijakan.

 

Selain itu Ia pun mengaku, merekam peristiwa penganiayaan korban berlangsung selama 3 detik.

 

"Saya merekam 3 detik, namun saya tidak menyebarluaskan ke medsos," tukasnya.

 

Mendengar hal tersebut, Hakim anggota Astuti menasihati Dokter Annisa. Menurutnya, Dokter harus bertindak cepat dengan mengedepankan keselamatan pasien, bukan fokus merekam kejadian tersebut. (Riduan)

BACA JUGA: Posko Sekretariat Siber Pungli Kosong Tak Berpenghuni, Bagai Rumah Hantu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA